BA
SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA NONGAN INFORMASI LEBIH LANJUT, SILAHKAN HUBUNGI KAMI DI LINE KONTAK

KARTU KELUARGA DAN KTP

Kartu Keluarga (KK) dan KTP

Prosedur Pengurusan Dokumen kependudukan
            Untuk pelayanan dokumen pencatatan sipil waktu yang tercantum dalam perbup No. 1 tahun 2013 tentang standar Operasional Pelayanan Adminuistrasi kependudukan dan pencatatan sipil selama 14 hari kalender, tetapi dalam pelaksanaannya 7 hari kalender.
1.     PERSYARATAN PERUBAHAN BIODATA PENDUDUK SECARA UMUM
  1. Surat Pengantar Desa / Kelurahan, di stempel Petugas Regristrasi diketahui Camat;
  2. Kartu Keluarga (KK) Asli;
  3. Fotocopy KTP Pemohon;
  4. Fotocopy Surat Nikah/surat cerai sesuai status;
  5. Fotocopy Akta/Kelahiran/Surat Kelahiran (F-2.01);
  6. Fotocopy Ijazah terakhir (Untuk D1 ke atas_SMA);
  7. Fotocopy Surat Kematian (F-2.29)
  8. Formulir Perubahan data (F-1.06);
  9. Formulir isian KK (F-1.01)
  10. Fotocopy SK/Karpeg (bagi PNS/Pensiunan);
  11. Formulir Surat Pernyataan Pengaktifan Data (Bila Tidak Aktif)
  12. Surat pernyataan tidak pernah membuat data kependudukan didaerah manapun.
2.      PERSYARATAN PERPANJANGAN KARTU KELUARGA
  1. Surat Pengantar Desa/Kelurahan di stampel Petugas Regristrasi, diketahui Camat;
  2. Kartu Keluarga Lama Asli;
  3. Fotocopy Akta Lahir;
  4. Fc. Surat Nikah/Akta Kawin ( Bagi Ynag Sudah Menikah);
  5. Fc. Surat Cerai ( Bagi Yang Cerai Hidup );
  6. Formulir F.1-01;
3.      PENERBITAN KARTU KELUARGA RUSAK/HILANG
  1. Surat pengantar Desa/Kelurahan di stampel Petugas Regristrasi, diketahui Camat;
  2. KK asli yang rusak;
  3. Surat Kehilangan dari Desa/Kelurahan ( Bila KK Hilang );
  4. Fc. Surat Nikah/Akta kawin ( Bagi Yang Sudah Menikah);
  5. Fc. Surat Cerai ( Bagi Yang Cerai Hidup );
  6. Fc. Akta Lahir, Formulir F-2.01;
  7. Fc. Ijazah Terakhir;Formulir F.1-01;
4.   PERUBAHAN STATUS PERKAWINAN/PERCERAIAN
  1. Surat Pengantar dari Desa, di Verifikasi Petugas Registrasi dan diketahui Camat;
  2. Kartu Keluarga asli + Fc
  3. Fc akta kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran ( F2.01 )
  4. Formulir F.1-05 (Surat Pernyataan Perubahan Data )
  5. Formulir F.1-06 ( Formulir Perubahan Data Penduduk )Formulir F.1-01 ( Formulir Biodata Penduduk WNI )Fc Buku Nikah/Akta Perceraian
5.      PERUBAHAN STATUS PERKAWINAN PADA PENDIDIKAN
  1. Surat Pengantar dari desa, di verifikasi Petugas registrasi dan diketahui Camat
  2. KK asli+Fc
  3. Fc Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran (F2.01 )
  4. Fc Ijazah TerahirFormulir F.1-05 ( Surat Pernyataan Perubahan Data )Formulir F.1-06 ( Formulir Perubahan Data Penduduk )Formulir F.1-01 ( Formulir Biodata WNI )
6.      PERUBAHAN BIOADATA PERUBAHAN PEKERJAAN
  1. Surat Pengantar dari Desa, di Verifikasi Petugas registrasi dan di ketahui Camat
  2. KK asli+FC
  3. Fc Akta kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran ( F2.01 )Formulir F.1-05 ( Surat Pernyataan Perubahan Data )Formulir F.1-06 ( Formulir Perubahan Data Penduduk )Formulir F.1-01 ( Formulir Biodata WNI )SK Pengangkatan/Surat Perintah dan lainnya
7.      PERUBAHAN JENIS KELAMIN
  1. Surat Pengantar dari Desa, di Verifikasi Petugas registrasi dan di ketahui Camat
  2. KK asli+Fc
  3. Fc Buku Nikah/Akta PerceraianFc Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran (F2.01 )Formulir F.1-05 ( Surat Pernyataan Perubahan Data )Formulir F.1-06 ( Formulir Perubahan Data Penduduk )Formulir F.1-01 ( Formulir Boidata WNI )Penetapan Pengadilan/Pengadilan Agama
8.      PERUBAHAN BIOADATA ( PERUBAHAN, PENAMBAHAN/PENGURANGAN NAMA)
  1. Surat Pengantar dari Desa, di Verifikasi Petugas registrasi dan di ketahui Camat
  2. KK asli+Fc
  3. Fc Buku Nikah/Akta Perceraian
  4. Fc Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran (F2.01)
  5. Fc Ijazah ( semua ijazah yang di miliki )
  6. Formulir F.1-05 ( Surat Pernyataan Perubahan Data )
  7. Formulir F.1-06 ( Formulir Perubahan Data Penduduk )
  8. Formulir F.1-01 ( Formulir Biodata penduduk WNI )
  9. Penetapan Pengadilan/Pengadilan Agama

9.      PERUBAHAN DATA PADA TANGGAL, BULAN DAN TAHUN KELAHIRAN
  1. Surat Pengantar dari desa, di verifikasi Petugas registrasidan diketahui Camat.
  2. KK asli +Fc.
  3. Fc Buku Nikah/Akta Perceraian
  4. Fc Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran (F2.01)
  5. Fc Ijazah ( semua ijazah yang di miliki )
  6. Formulir F.1-05 ( Surat Pernyataan Perubahan Data )
  7. Formulir F.1-06 ( Formulir Perubahan Data Penduduk )
  8. Formulir F.1-01 ( Formulir Biodata penduduk WNI )
  9. Penetapan Pengadilan/Pengadilan Agama
10.  PENAMBAHAN ANGGOTA KARTU KELUARGA ( KK )
  1. Surat Pengantar dari desa, di verifikasi Petugas registrasidan diketahui Camat.
  2. Fc. Akta Lahir
  3. Fc, Surat Nikah/Akta Kawin ( Bagi Yang Sudah menikah)
  4. Ec. Surat Cerai ( Bagi Yang Cerai Hidup)
  5. Fc. Ijazah Terakhir
  6. Pernyataan Pengaktifan Data ( Bila Data Tidak Aktif )
  7. Pernyataan tidak pernah membuat data kepindahan di daerah manapun.
  8. Fc. Formulir F.2-01 ( penambahan anggota karena kelahiran )
  9. Formulir F.1-01 ( Formulir Biodata Penduduk WNI )
  10. KK Asli
11.  PENAMBAHAN ANGGITA KARTU KELUARGA (KK)
  1. Surat pengantar dari desa, di verifikasi petugas regristrasi diketahui camat.
  2. Fc. Akta Lahir
  3. Fc, Surat Nikah/Akta Kawin ( Bagi Yang Sudah menikah)
  4. Ec. Surat Cerai ( Bagi Yang Cerai Hidup)
  5. Fc. Ijazah Terakhir
  6. Formulir F.2-29 ( Bila Anggota Ada Yang meninggal )
  7. Formulir F.1-01 ( Formulir Biodata Penduduk WNI )
  8. KK Asli

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP EL)
            Untuk pelayanan dokumen pencatatan sipil waktu yang tercantum dalam perbup No. 1 Tahun 2012 tentang Standar Operasional Pelayanan Administrasi Kependudukan dan pencatatan Sipil selama 14 hari kalender, tetapi dalam pelaksanaannya 7 hari kalender.
1.      PERMOHONAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK
  1. Surat pengantar dari desa, di verifikasi petugas regristrasi diketahui camat.
  2. Fc. KK yang masih berlaku
  3. Formulir F.1-21
  4. KTP Non Elektronik
  5. Surat pernyataan belum pernah cetak/menerima KTP Elektronik yang diketahui petugas registrasi, bermaterai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah )
  6. Berkas dimasukan stopmap kuning
2.      PENGGATIAN KARTU TANDA PENDUDUK KARENA HILANG / RUSAK
  1. Surat pengantar dari desa, di verifikasi petugas regristrasi diketahui camat.
  2. Fc. KK
  3. Surat kehilangan dari Polisi ( jika KTP Hilang )
  4. KTP Asli ( jika KTP Rusak )
  5. Formulir F.1-21

0 komentar:

PETA NONGAN